Titip Beli

Titip Beli

Uncategorized
Halo pembaca, Topik bahasan kali ini terinspirasi pernyataan dari salah satu pengunjung website. Judul di atas bukan bahasa hukum, tapi hanya istilah yang cenderung ‘pop’ yang sering digunakan di masyarakat. Titip beli di sini, bukan titip beli barang biasa, atau titip beli cappuchino di café, namun titip beli tanah dan/atau bangunan. Titip beli tanah bukanlah sesuatu yang dilarang atau tidak bisa dilakukan, tapi yang selalu kurang atau bahkan tidak disadari banyak orang adalah, untuk melakukan hal tersebut ada prosedur hukum yang wajib diikuti, sehingga aman dan tidak beresiko rugi atau tertipu. Jadi maksud kasus Titip Beli Tanah sebagaimana tersebut di atas itu ilustrasinya begini: XX tinggal di kota B, ingin membeli tanah di kota K. Karena tidak punya waktu untuk terbang ke kota B, XX titip uang kepada tantenya YY…
Read More
Lebih Baik CV Atau PT?

Lebih Baik CV Atau PT?

Uncategorized
Halo Pembaca, bahasan pada tulisan kali ini mungkin adalah pertanyaan yang paling sering diajukan klien kepada Notaris, mengenai bentuk badan usaha apa yang cocok untuk bisnisnya. Jawaban yang diharapkan biasanya hanya dari dua sudut pandang: Sudut pandang Hukum dan sudut pandang Perpajakan. Dari sisi Notaris tentu saja akan menjawab dari sudut pandang hukum. Dari sisi hukum perbedaan antara CV dan PT ada beberapa aspek, yaitu: 1. Aspek bentuknya 2. Aspek tanggung jawabnya 1. Aspek Bentuk Dari sisi bentuk, CV bukanlah usaha yang berbadan hukum. Sementara PT adalah usaha yang berbadan hukum. Lalu apa sih yang dimaksud sebagai badan hukum? Jika suatu usaha berbadan hukum, maka usaha tersebut diperlakukan sebagai subyek hukum tersendiri. Sehingga yang menjadi subyek bukan orang-orang yang mendirikan atau menjadi pengurusnya, tapi si badan usaha itulah yang diakui sebagai…
Read More
Tahapan Proses Jual Beli Tanah

Tahapan Proses Jual Beli Tanah

Uncategorized
TAHAP PENGECEKAN 1. Sebelum Akad Jual Beli Pengumpulan data-data klien :Penjual:KTP, NPWP, KK, Buku NikahPBB tahun terakhirSertifikat Asli Pembeli:idem, kecuali sertifikatMemakan waktu :3 hari – 5 hari kerja (proses biasa)1 hari kerja (proses percepatan) 2. Pengecekan Sertifikat Asli Ke Badan Pertanahan setempat (menyertakan dokumen-dokumen ID Penjual dan Pembeli) 3. Hasil Ok / Tidak Jika hasil pengecekan tidak lolos (tanah sengketa/tanah diblokir/sertifikat tidak asli): Jual Beli tidak dapat dilaksanakan, semua dokumen dikembalikan PPAT kepada para pihakJika hasil pengecekan OK, maka proses berlanjut ke tahap berikutnya TAHAP PERSIAPAN DAN PERPAJAKAN 4. Pengecekan Pajak-Pajak Pengecekan Online PBB oleh kantor PPAT :Apakah masih ada pajak terhutangApabila masih ada, PPAT akan menginstruksikan penjual untuk membayar terlebih dahulu semua pajak terhutangSetelah pajak terhutang lunas, kantor PPAT akan mengajukan permohonan ke kantor pajak daerah setempat agar dikeluarkan…
Read More
Legalisasi Dokumen, Pembukuan (WAARMERKING) dan Kopi Sesuai Asli

Legalisasi Dokumen, Pembukuan (WAARMERKING) dan Kopi Sesuai Asli

Uncategorized
Hallo pembaca, bahasan kali ini adalah perihal yang paling sering dimintakan layanannya ke kantor notaris, namun sering orang rancu mengenai apa sebenarnya legalisasi dokumen dibandingkan pembukuan (waarmerking) dan kopi sesuai asli. Mari kita bahas sedikit. Dokumen apa sih yang boleh dimintakan legalisasi?Dokumen yang boleh dimintakan legalisasi adalah dokumen yang ditandatangani secara dibawah tangan, artinya dokumen tersebut tidak dibuat secara notariil (tidak dirancang oleh Notaris). Syarat Apa yang harus dipenuhi agar dokumen boleh dilegalisasi?Syaratnya dokumen bawah tangan tersebut belum ditandatangani dan penandatanganannya (nanti) dilaksanakan di hadapan Notaris. Jadi apa fungsi Notaris terhadap dokumen bawah tangan tersebut?Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, Nomor 30 tahun 2004 ayat 2 (a), kewenangan Notaris dalam “Mengesahkan” (Legalisasi) dokumen itu adalah untuk:mengesahkan tanda tangan dan menentapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku…
Read More
Mengapa Harus Dengan Akta Notaris?

Mengapa Harus Dengan Akta Notaris?

Uncategorized
Halo pembaca, apa kabar hari ini? Kami mendoakan sukses selalu ya! Bahasan pertama kami kali ini adalah sesuatu yang paling mendasar dahulu. Apa sebenarnya yang menjadikan orang/beberapa orang yang ingin mendirikan usaha, wajib datang ke kantor Notaris untuk dibuatkan Akta Pendiriannya?Mengapa tidak bisa dibuat dalam sebuah perjanjian sendiri saja diantara pihak-pihak tersebut untuk mendirikan usaha bersama-sama? Jawabannya sederhana, karena pendirian usaha atau badan usaha tersebut memang diwajibkan dibuat dengan Akta Notaris oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Bentuk usaha/badan usaha apa sajakah yang pendiriannya wajib dituangkan dalam  Akta Otentik menurut Undang-Undang? Antara lain adalah sebagai berikut: 1.  Akta Pendirian Perseroan Terbatas       Diwajibkan dibuat dalam Akta Notaris sesuai dengan yang diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia”,…
Read More