Persyaratan Kelengkapan Data Klien Ke Kantor PPAT
Secara umum untuk keperluan pembuatan Akta-Akta PPAT seperti: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Inbreng, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Waris, persyaratan awal yang harus disiapkan oleh Klien untuk persiapan Pemberkasan dan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) adalah :
- FOTOKOPI KTP (PENJUAL DAN PEMBELI).
- NPWP (PENJUAL).
- KK (PENJUAL DAN PEMBELI).
- SURAT NIKAH (PENJUAL).
- FOTOKOPI PBB TERAKHIR.
- BAYAR PAJAK PPH (PENJUAL) DAN BPHTB (PEMBELI).
- SURAT KUASA NOTARIIL (APABILA DIKUASAKAN).
Tambahan lain secara khusus antara lain:
- Akta Inbreng:
- Keputusan RUPS Perusahaan mengenai Inbreng tersebut;
- Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahan-perubahannya.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan:
- SKMHT (bila menggunakan SKMHT);
- Anggaran Dasar beserta perubahan-perubahannya dari Perusahaan yang menjaminkan tanahnya.
Layanan-layanan Yang Tersedia Di Kantor Pertahanan (BPN) Terkait Layanan PPAT
Peralihan Hak Atau Balik Nama Sertipikat Karena Jual Beli
Persyaratan :
- PENGISI FORMULIR PERMOHONAN
- ASLI SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH
- ASLI AKTA JUAL BELI (LEMBAR KEDUA)
- FOTO COPY KTP PEMBELI
- SURAT KUASA (APABILA DIURUS PIHAK KETIGA), DISERTAI FOTO COPY KTP PEMBERI KUASA
Persyaratan pilihan :
- AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN YANG DISAHKAN MENTERI HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DAN HAM
- FOTO COPY SSP DAN SSB BILA TERKENA
- IJIN KREDITUR (BILA SERTIPIKAT DIAGUNKAN)
Permohonan Pengukuran
Persyaratan :
1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.
2. FOTOKOPI KTP PEMOHON.
3. MELAMPIRKAN FOTOKOPI BUKTI KEPEMILIKAN TENTANG TANAH TERSEBUT ANTARA LAIN : SERTIFIKAT / GIRIK / AKTA PPAT / SEGEL, DSB.
4. PERNYATAAN DARI PEMILIK TANAH TELAH DIPASANG TANDA BATAS.
5. SURAT KUASA (APABILA DIURUS PIHAK KETIGA), DISERTAI FOTOKOPI KTP PEMBERI KUASA.
6. FOTOKOPI LUNAS PBB TAHUN TERAKHIR.
7. MEMBAYAR BIAYA PENGUKURAN.
PERSYARATAN PILIHAN :
- PENGUKURAN UNTUK BADAN HUKUM HARUS DILAMPIRKAN FOTOKOPI SK IJIN LOKASI DAN PETA LAMPIRAN IJIN LOKASI.
- PENGUKURAN UNTUK PEMECAHAN SERTIFIKAT PERUMAHAN HARUS DILAMPIRKAN SITE PLAN YANG DISAHKAN PEJABAT BERWENANG.
Permohonan Sertipikat Dari Girik/Segel (Tanah Milik Adat)
Persyaratan :
- MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.
- FOTOKOPI KTP PEMOHON.
- BUKTI TERTULIS YANG DIMILIKI, ANTARA LAIN :
- AKTA, SEGEL, GIRIK DAN LAINNYA YANG DIBUAT SEBELUM TAHUN 1960, ATAU;
- AKTA PPAT (BESERTA DOKUMEN PENDUKUNG), SPPT, KUITANSI, SEGEL, DAN LAINNYA.
- SURAT PERNYATAAN DARI PEMOHON TENTANG KEBENARAN KEPEMILIKAN BIDANG TANAH DIMAKSUD, YANG DIKUATKAN OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI.
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN.
- SURAT KETERANGAN DARI KEPALA DESA/LURAH YANG DIKETAHUI OLEH 2 (DUA) ORANG SAKSI TENTANG STATUS KEPEMILIKAN TANAH.
- SURAT KUASA (APABILA DIURUS PIHAK KETIGA), DISERTAI FOTOKOPI KTP PEMBERI KUASA.
- MEMBAYAR BIAYA ADMINISTRASI DAN PENGUKURAN.
Perpanjangan/Pembaharuan HGB Badan Hukum
Persyaratan :
- MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.
- FOTOKOPI AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DAN PERUBAHAN-PERUBAHANNYA.
- FOTOKOPI BUKTI PENGESAHAN DARI MENTERI KEHAKIMAN.
- FOTOKOPI SERTIFIKAT.
- FOTOKOPI SPPT PBB TAHUN BERJALAN YANG DILEGALISIR.
- ASLI SURAT KUASA.
- FOTOKOPI KTP PEMOHON.
- ASLI PETA BIDANG TANAH.
Persyaratan :
- MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.
- FOTOKOPI SERTIFIKAT.
- FOTOKOPI SPPT PBB TAHUN BERJALAN YANG DILEGALISIR.
- FOTOKOPI KTP PEMOHON.
- ASLI SURAT KUASA.
Perpanjangan/Pembaharuan HGB Perorangan
Persyaratan :
- MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.
- FOTOKOPI SERTIFIKAT.
- FOTOKOPI SPPT PBB TAHUN BERJALAN YANG DILEGALISIR.
- FOTOKOPI KTP PEMOHON.
- ASLI SURAT KUASA.
Peningkatan Hak
Persyaratan:
- MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.
- FOTOKOPI KTP PEMOHON.
- SURAT KUASA (APABILA DIURUS (PIHAK KETIGA)), DISERTAI FOTOKOPI KTP PEMBERI KUASA.
- SERTIFIKAT HAT (HGB / HP), LUAS TIDAK LEBIH DARI 200 M².
- SURAT PERSETUJUAN DARI PEMEGANG HT (JIKA DIBEBANI HT).
PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBELI DARI PEMERINTAH (PERMENAG / KPBN NO.2 TAHUN 1998)
Persyaratan :
- MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.
- ASLI PERJANJIAN PEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN.
- ASLI HAK ATAS PENYERAHAN TANAH DAN BANGUNAN PADA PENGHUNI.
- ASLI BUKTI PELUNASAN PEMBAYARAN KE NEGARA.
- FOTOKOPI KTP DAN PBB TERAKHIR.
PERMOHONAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBELI PEGAWAI NEGERI DARI PEMERINTAH
Persyaratan :
- MENGISI FORMULIR PERMOHONAN.
- SURAT PELUNASAN HARGA TANAH DAN RUMAH.
- SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG DIBUAT INSTANSI TERKAIT.
- FOTOKOPI KTP PEMOHON.
- FOTOKOPI LUNAS PBB TAHUN TERAKHIR.
- SURAT KEPUTUSAN DAPARTEMEN PEKERJAAN UMUM (AKHUSU RUMAH NEGARA – GOLONGAN III).
Penggabungan Sertipikat
Persyaratan :
- PERMOHONAN YANG DISERTAI ALASAN PENGGABUNGAN TERSEBUT.
- FOTOKOPI KTP PEMOHON.
- SURAT KUASA (APABILA DIURUS PIHAK KETIGA) DISERTAI FOTOKOPI KTP PEMBERI KUASA.
- MELAMPIRKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ASLI.
Tentang Hibah Wasiat / Hibah Wasiat
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan.
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah.
- Akta Wasiat dari Notaris yang ditindak lanjuti dengan Akta Hibah yang dibuat PPAT, atau;
- Bagi keturunan Eropa, Keturunan China dan Keturunan Timur Asing (India, Pakistan, Arab, dll).
Berdasarkan penetapan Pengadilan mengenai Hibah / Hibah Wasiat:
5. Surat Keterangan Kematian pemberi Hibah Wasiat.
6. Fotokopi KTP penerima Hibah / Hibah Wasiat.
7. Surat Kuasa (apabila diurus pihak ketiga) disertai fotokopi KTP Pemberi Kuasa.
Persyaratan Pilihan:
Fotokopi SSP (Surat Setoran Pajak Penghasilan) dan SSB (Surat Setoran BPHTB) bila diperlukan.
Tentang Pendaftaran dan Penghapusan Hak Tanggungan
Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan.
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (Asli dan Tanggungan).
- Surat Kuasa (apabila diurus pihak ketiga), disertai fotokopi Pemberi Kuasa.
- Identitas penerima Hak Tanggungan:
a. Bila Badan Hukum, lampirkan Akta Pendirian Usaha.
b. Bila Perorangan, lampirkan KTP.
Persyaratan Pilihan:
Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT), apabila Pemberi Hak Tanggungan bukan Pemegang Hak Atas Tanah.
Tentang Warisan
Persyaratan :
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Sertifikat Asli Hak Atas Tanah.
3. Surat Bukti Ahli Waris:
3.1. Wasiat dari Pewaris, atau;
3.2. Putusan Pengadilan, atau;
3.3. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan atau;
3.4. Surat Keterangan Waris, yaitu:
3.4.a. Untuk WNI:
Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Para Ahli Waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan/Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
3.4.b. Untuk WNI Keturunan Tionghoa:
Akta keterangan Hak Mewaris dari Notaris.
3.4.c. Untuk WNI Keturunan Timur Asing lainnya:
Surat Keterangan Ahli Waris dari Balai Harta Peninggalan.
4. Fotokopi Para Ahli Waris.
5. Surat Kuasa (apabila diurus pihak ketiga) disertai fotokopi pemberi kuasa.
6. Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).