Amalia widiaty, S.H., M.Kn
Amalia widiaty dilahirkan pada tanggal 19 Maret 1982, menyelesaikan S1 Hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta (2007) dan Universitas Diponegoro Magister Kenotariatan 2011.
Setelah menyelesaikan studi kenotariatan pada tahun 2011, Amalia widiaty memutuskan untuk menjadi Notaris & PPAT di Kabupaten dan Kota Pemalang, Jawa Tengah sekaligus ingin mendekatkan diri kepada orang tua di Pemalang. Selama di Pemalang, Amalia widiaty membuka Kantor Notaris & PPAT untuk daerah kerja kabupaten Pemalang SK.Kepala BPN No : 289/KEP-400.20.3/VII/2018 tgl 23 Juli 2018
Profile Notaris
Nama Lengkap NOTARIS & PPAT | : | Amalia widiaty, S.H., M.Kn |
Tempat dan Tanggal Lahir | : | Pemalang, 21 maret 1982 |
Almamater | : | Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2001-2007 Universitas Diponegoro, Magister Kenotariatan 2009-2011 |
Nomor dan Tanggal SK Notaris | : | AHU - 361.A.H.02.01 tahun 2013 tgl 31 juli 2013 |
Berita Acara Pengangkatan Sumpah Notaris | : | W 13.AH.02.01/004.TAHUN 2013 tgl 19 agts 2013 |
Nomor dan Tanggal SK PPAT : | : | 289/KEP-400.20.3/VII/2018 tgl 23 Juli 2018 |
Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PPAT | : | 878/BA-33-27/X/2018 |
TMT Pensiun | : | 21 maret 1947 |
Tempat Kedudukan Notaris dan PPAT | : | Pemalang - Jawa Tengah |
: | [email protected] |
Website ini kami selenggarakan untuk dapat membantu memberikan informasi praktis secara online mengenai hal-hal yang berhubungan dengan service Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dari kantor kami.
Di sini kami sediakan beberapa tautan yang dapat anda baca dan unduh secara mandiri, terutama atas hal-hal yang paling sering diperlukan klien dari kantor kami yaitu:
- Apa saja yang wajib / disarankan dibuat dalam Akta Notaris dan apa saja yang wajib / disarankan dibuat dalam Akta PPAT;
- Persyaratan Pendirian: Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan dan CV;
- Persyaratan atas hal-hal yang terkait dengan Pertanahan: Jual Beli, Hibah, Sewa Menyewa, dll;
- Beberapa artikel yang bersifat informasi praktis mengenai hukum dan layanan kantor Notaris dan PPAT;
- Untuk hal-hal lain yang tidak ditemukan pada tautan dan artikel yang kami sediakan di web site ini, atau ingin menanyakan informasi lebih lanjut tinggalkan pesan di form yang kami sediakan di menu Hubungi Kami dengan mengisi nama, email dan pesan. Notaris atau Legal Officer kantor kami akan membalas pesan dalam jangka waktu maksimum 2×24 jam hari kerja.